Committees and Charters

TUGAS DAN WEWENANG DIREKTUR

    1. Tugas pokok Direksi adalah:
      • Melaksanakan pengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan perusahaan dan bertindak selaku pimpinan dalam pengurusan tersebut.
      • Memelihara dan mengurus kekayaan perusahaan.
    2.    
    3. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan perusahaan dalam mencapai maksud dan tujuannya.
    4.  
    5. Direksi berhak mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan, serta melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan kekayaan perusahaan serta mengikat perusahaan dengan pihak lain dan atau pihak lain dengan perusahaan.
    6.  
    7. Kebijakan pengurusan perusahaan ditetapkan oleh Rapat Direksi. Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi diluar yang diputuskan oleh Rapat Direksi menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan sampai dengan tindakan tersebut mendapat persetujuan dalam Rapat Direksi.
    8.  
    9. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perusahaan dengan ketentuan semua tindakan Direktur Utama tersebut telah disetujui dalam Rapat Direksi.
    10.  
    11. Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama berwenang bertindak atas nama Direksi.
    12.  
    13. RUPS dapat menentukan pembatasan serta syarat-syarat tertentu kepada Direksi. Perbuatan-perbuatan Direksi yang harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Komisaris, adalah:
      • Menerima pinjaman jangka pendek dari bank atau lembaga keuangan lain.
      • Memberikan pinjaman jangka pendek yang tidak bersifat operasional sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh RUPS.
      • Mengagunkan aset tetap yang diperlukan dalam melaksanakan penarikan kredit jangka pendek.
      • Melepaskan dan menghapuskan aset tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun.
      • Menghapuskan dari pembukuan piutang macet sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh RUPS.
      • Mengadakan kerjasama operasi yang tidak dalam bidang usahanya untuk jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak lebih dari 1 (satu) siklus usaha.
      • Mengadakan kontrak manajemen yang tidak bersifat operasional untuk jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
      • Menetapkan dan menyesuaikan struktur organisasi.
       
    14. Perbuatan-perbuatan Direksi yang harus endapatkan rekomendasi dari Komisaris dan persetujuan RUPS adalah sebagai berikut:
      • Mengambil bagian, baik sebagian atau seluruhnya atau ikut serta dalam peseroan atau badan-badan lain atau mendirikan perusahaan baru.
      • Melepaskan sebagian dalam persentase atau nilai tertentu yang ditetapkan RUPS atau seluruhnya atas penyertaan perusahaan pada perusahaan lain atau badan-badan lain.
      • Menerima/memberikan pinjaman jangka menengah/panjang. (6-20 tahun).
      • Memberikan pinjaman jangka pendek yang tidak bersifat operasional yang melebihi jumlah tertentu.
      • Melepaskan dan menghapuskan aset tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya lebih dari 5 (lima) tahun.
      • Melepaskan dan menghapuskan aset tetap tidak bergerak.
      • Mengagunkan aset tetap dalam rangka penarikan kredit jangka menengah/panjang.
      • Mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerjasama operasi untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau lebih dari 1 (satu) siklus usaha.
      • Mengadakan perjanjian-perjanjian lain yang mempunyai dampak keuangan bagi perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh RUPS.
      • Mencalonkan anggota Direksi dan atau Komisaris yang mewakili perusahaan pada anak perusahaan.
       
    15. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak, atau menjadikan jaminan hutang seluruh atau sebagian besar harta kekayaan perusahaan (yang bukan merupakan barang dagangan) baik dalam suatu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus:
      • Mendapatkan persetujuan RUPS yang dihadiri atau diwakili para Pemegang Saham yang memiliki paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah suara tersebut.
      • Diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit dan beredar luas/nasional di wilayah Republik Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut.